Buyung Nasution SPd, Ketua BPD Desa Tambe Kecamatan Bol |
Bima Pena Warta NTB.- Akhir-akhir ini beragam persoalan yang datang silih berganti selalu menghantui warga Hunian tetap ( Huntap ) di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima mulai dari persoalan kecil hingga persoalan penerbitan sertifikat dan penertiban terhadap oknum yang mendiami huntap tanpa hak, sementara dinas Perkim kabupaten Bima selaku pihak yang paling bertanggung jawab terkesan diam membisu terhadap persoalan yang dihadapi warga huntap, hal ini membuat mereka geram dan murka.
Salah satu bukti nyata dimana Dinas Perkim berjanji pada dua orang warga Desa Tambe Kecamatan Bolo " yang datang menyeruduk dinas Perkim Kabupaten Bima beberapa waktu lalu" seperti yang diberitakan Pena Warta NTB edisi sebelumnya yakni Sutomo dan M.Nor warga RT 04 Desa Tambe Kecamatan Bolo. Hingga berita ini ditulis, sang kadis dan Kabid yang berjanji untuk segera ke lokasi ( Huntap di Desa Tambe Kecamatan Bolo, Red ) untuk melakukan penertiban sesuai janjinya ditunggu -tunggu belum juga muncul . Sikap diam pihak dinas terkait menjadi tanda tanya besar bagi warga masyarakat khususnya warga huntap, bahkan membuat mereka geram dan marah besar.
Ketua BPD Desa Tambe Kecamatan Bolo, Buyung Nasution SPd dikonfirmasi media ini Ahad ( 7/7 ) mengatakan hunian tetap ( Huntap ) yang dibangun melalui APBN sebanyak 185 unit .
Huntap yang menelan anggaran negara yang cukup besar tersebut diresmikan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo diperuntukan bagi warga korban banjir yang tinggal di sekitar bantaran sungai mulai dari Desa Tambe hingga Sondosia ternyata baru sedikit yang mendapatkan sertifikat sebagai hak milik.
Ternyata justru lebih banyak warga huntap yang belum memperoleh sertifikat. Ada sekitar 115 unit, katanya.
Selain persoalan sertifikat dibiarkan berlarut hingga kini masih dibayangi rasa cemas warga huntap, terutama penerbitan sertifikat terhadap 115 unit huntap , Buyung juga pertanyakan mengenai tukar guling lahan hingga kini belum juga ada kepastian kapan dan dimana letak lahan untuk keperluan tukar guling bagi 10 orang warga tersebut . " Rupanya masih tersisa 10 orang warga yang memiliki lahan yang digunakan untuk pembangunan Huntap hingga saat ini belum memperoleh hak tukar guling " . Jika Dinas Perkim Kabupaten Bima yang diberikan mandat oleh pemerintah daerah untuk mengurusnya , mengapa tidak segera dilakukan penerbitan sertifikat maupun penertiban terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab yang menempati huntap secara sepihak tersebut tidak seger dilakukan, apa yang perlu ditakutkan , dan apa persoalan sehingga dibiarkan berlarut hingga bertahun-tahun, tanyanya heran.
Melalui media ini Buyung berharap agar sederet persoalan khususnya yang dihadapi oleh warga huntap seperti memperoleh sertifikat sebagai milik dan tukar guling lahan maupun penertiban terhadap oknum agar serga dituntaskan . Mengingat persoalan itu serius untuk ditangani secepatnya hendaknya pemerintah daerah melalui dinas Perkim memiliki kepekaan, kepedulian dan tanggung jawab untuk segera tuntaskan, harapnya tulus.
Sumber lain yang enggan disebutkan namanya menuturkan, ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bima hendaknya mempertanyakan kinerja dinas Perkim terutama Kabid yang berurusan langsung dengan persoalan yang dihadapi oleh warga huntap . " Kami sangat berharap agar persoalan ini untuk segera diatasi dan dituntaskan secepatnya, sehingga warga huntap yang belum kebagian sertifikat akan bernafas lega , girang dan gembira karena haknya terpenuhi. ( pewarta titus ).
COMMENTS