![]() |
Kapolsek Bolo AKP Nurdin |
Bima Pena Warta NTB Di hari pertama puasa bulan suci Ramadhan tahun 2025 Polsek Bolo telah berhasil mengungkap kasus pencurian .
3 orang warga Desa Tambe Kecamatan Bolo sebagai terduga pelaku pencurian yang diamankan di Polsek Bolo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka terhadap 3 orang pelaku tersebut terbukti melakukan kejahatan pencurian .
Hasil penyidikan sehingga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Demikian dikatakan Kapolsek Bolo AKP Nurdin melalui Kanit Reskrim Bripka Rusdin, SH
Terkait pencurian pada Kamis (30/1) lalu di Salon "Sukma" telah ditetapkan 4 pelaku sebagai tersangka pencurian berinisial FD, AK dan DN . Terhadap tiga orang tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan SF sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP, terangnya.
Adapun Barang Bukti ( BB) yang berhasil diamankan 1 unit tv , 1 buah speaker dan 2 buah tabung gas 3 kg, terangnya.
Ditegaskannya untuk terjaminnya Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bolo selama dalam bulan suci Ramadhan aparat kepolisian Polsek Bolo giat mengadakan patroli keliling . Langkah itu sengaja diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga selama dalam bulan suci Ramadhan terutama pencurian, miras atau gangguan kejahatan lainnya. Namun kegiatan tersebut harus mendapat dukungan penuh dari seluruh warga masyarakat Bolo agar selalu aman dan kondusif, harapnya tulus mengakhiri wawancara dengan media ini. ( Red)
COMMENTS