![]() |
Bima, Pena Warta NTB NTB. Com- Sutomo warga RT 04 Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang tinggal di bantaran sungai merupakan salah satu dari sekian korban bencana banjir dahsyat yang meluluh lantakan rumah dan isinya .
Pemerintah pusat melalui APBN mendirikan ratusan hunian tetap ( huntap) yang berlokasi di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Dari sekian rumah hunian tetap ( huntap ) yang dibangun tersebut satu diantaranya menjadi hak milik Sutomo.
Selama ini satu unit rumah yang berlokasi di Blok J-20 yang menjadi harapan untuk mengganti rumahnya yang rusak akibat diterjang banjir bandang tersebut tidak didapatnya justru Sutomo hanya bisa gigit jari saja pasalnya satu unit rumah sebagai jatahnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bima melalui Dinas Perkim justru selama ini telah dikuasai oleh oknum yang yang tidak bertanggung jawab.
Tak terima perlakuan oknum berinisial Yn terpaksa Sutomo memilih langkah hukum, yakni melaporkan Yn secara resmi di kepolisian Polsek Bolo atas dugaan penyerobotan.
Sutomo dikonfirmasi media menuturkan , untuk mendapatkan kejelasan dan menuntut keadilan , sebelumnya telah mendatangi dinas terkait ( Dinas Perkim,red ) terutama menyangkut status hak milik seperti sertifikat kepemilikan. Namun sambil menunggu sertifikat diterbitkan, oleh dinas Perkim mengeluarkan surat yang menguatkan kepemilikan atas satu unit rumah tersebut diperolehnya. " Alhamdulillah saat itu saya pulang dari dinas Perkim dengan selembar surat keterangan sebagai bukti kepemilikan sambil menunggu keluarnya sertifikat dari pertanahan " , katanya.
Kendati surat tersebut sudah ada di tangan dan diperlihatkan kepada semua orang, lanjut Sutomo kesal , namun Yn tidak juga bersedia untuk keluar , beberapa hari kemudian Sutomo kembali mendatangi dinas terkait dengan maksud meminta agar dilakukan penertiban seperti bantuan Pol PP dan aparat kepolisian namun upaya itu sia sia justru yang bersangkutan malah semakin ngotot untuk mendiami rumah tersebut bersama istri dan anak anaknya.
Berbagai upaya sudah dilakukan dengan menempuh jalur koordinasi dengan pihak pemerintah baik dengan dinas terkait maupun dengan pihak pemerintah desa . Semuanya cara dan upaya sudah ditempuhnya namun Yn sebagai anggota Pol PP masih menguasai rumah selama dua tahun tanpa sadar bahwa rumah ( huntap ) yang ditempatinya selama dua tahun terakhir ini bukan miliknya . Atas perlakuan dugaan penyerobotan maka pada Selasa (1/4) secara resmi melaporkan di Polsek Bolo. " Saya sudah melaporkannya ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti secara hukum, dalam hal ini saya serahkan sepenuhnya pada hukum " ungkapnya kesal.
Sambung Sutomo, secara kekeluargaan pun sudah ditempuhnya dengan mendatangi kepolisian dan dinas terkait sikap Yn biasa biasa saja, sempat keluar dari rumah namun tak berlangsung lama hanya hitungan hari saja kebetulan barang barang dan perabot rumah tangga masih tersimpan dalam rumah akhirnya Yn sekeluarga 5 bulan kemudian kembali lagi menempatinya hingga sekarang ini jika dihitung waktu sudah berjalan dua tahun belum juga ada kejelasan dan kepastian, ungkapnya
Sambung cerita, Sutomo menjelaskan, sekitar 6 bulan yang lalu dirinya bersama rekannya dengan nasib yang sama kembali mendatangi Kantor Dinas Perkim , saat itu sempat bertemu dengan Kepala dinas dan kabid perumahan untuk melakukan Kroscek tentang nomor rumah dan blok mana sesungguhnya. Setelah dilakukan pengecekan, alhasil ternyata benar bahwa satu unit rumah ( huntap ) sebagai jatah yang diperoleh dari pemerintah berada di blok J-20 yang saat ini rumah tersebut yang ditempati oleh oknum Pol PP berinisial Yn, terangnya.
Atas dasar surat tersebut Sutomo berhak sepenuhnya untuk menguasai dan menempati rumah huntap tersebut . Karena tidak ada sedikitpun niat baik untuk kosongkan rumah sehingga terpaksa lewat jalur hukum dengan melaporkan Yn tindakan penyerobotan, " saya sudah melaporkan secara resmi, jika tidak mengindahkan , resiko sendiri, kamu yang tanggung akibatnya, tegasnya .
Mengakhiri perbincangan dengan media, Sutomo berharap agar Yn legowo untuk mengembalikan rumah huntap tersebut kepada yang lebih berhak sebelum terlanjur karena tindakan penyerobotan penjara akibatnya , sesungguhnya tidak ada satu pun manusia yang kebal hukum, pintanya penuh harap. ( Red )
COMMENTS